Pasal 257
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Standardisasi Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi bahan tambahan pangan, bahan penolong dan kemasan, cemaran dan bahan berbahaya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi bahan tambahan pangan, bahan penolong dan kemasan, cemaran dan bahan berbahaya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi bahan tambahan pangan, bahan penolong dan kemasan, cemaran dan bahan berbahaya;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi bahan tambahan pangan, bahan penolong dan kemasan, cemaran dan bahan berbahaya; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi bahan tambahan pangan, bahan penolong dan kemasan, cemaran dan bahan berbahaya.
