Pasal 259
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
(1) Seksi Standardisasi Bahan Tambahan Pangan mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan standardisasi bahan tambahan pangan dan asumsi konsumsi pangan. (2) Seksi Standardisasi Bahan Penolong dan Kemasan mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan standardisasi bahan penolong dan kemasan pangan. (3) Seksi Standardisasi Cemaran dan Bahan Berbahaya mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan standardisasi cemaran dan bahan berbahaya.
