PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 254
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Subdirektorat Standardisasi Pangan Olahan Tertentu terdiri atas: a. Seksi Standardisasi Pangan Olahan Keperluan Gizi Khusus; b. Seksi Standardisasi Klaim dan Informasi Nilai Gizi; dan c. Seksi Standardisasi Proses Tertentu.
