Pasal 255
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
(1) Seksi Standardisasi Pangan Olahan Keperluan Gizi Khusus mempunyai tugas melakukan pengkajian penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan standardisasi pangan olahan keperluan gizi khusus. (2) Seksi Standardisasi Klaim dan Informasi Nilai Gizi mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan standardisasi klaim dan informasi nilai gizi pangan olahan. (3) Seksi Standardisasi Proses Tertentu mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan standardisasi proses tertentu di bidang pangan iradiasi, pangan produk rekayasa genetik, pangan organik, pangan steril komersial, dan cara produksi yang baik untuk pangan olahan tertentu.
