Pasal 253
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Standardisasi Pangan Olahan Tertentu menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi pangan olahan keperluan gizi
khusus, klaim dan informasi nilai gizi, dan proses tertentu; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi pangan olahan keperluan gizi khusus, klaim dan informasi nilai gizi, dan proses tertentu; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi pangan olahan keperluan gizi khusus, klaim dan informasi nilai gizi, dan proses tertentu; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi pangan olahan keperluan gizi khusus, klaim dan informasi nilai gizi, dan proses tertentu; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi pangan olahan keperluan gizi khusus, klaim dan informasi nilai gizi, dan proses tertentu.
