Pasal 249
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Subdirektorat Standardisasi Mutu Pangan Olahan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi bahan baku, kategori, label, iklan, codex dan harmonisasi standar pangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi bahan baku, kategori, label, iklan, codex dan harmonisasi standar pangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi bahan baku, kategori, label, iklan, codex dan harmonisasi standar pangan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi bahan baku, kategori, label, iklan, codex dan harmonisasi standar pangan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi bahan baku, kategori, label, iklan, codex dan harmonisasi standar pangan; dan f. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
