PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 248
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Subdirektorat Standardisasi Mutu Pangan Olahan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi mutu pangan olahan.
