PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 247
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN
Direktorat Standardisasi Pangan Olahan terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi Mutu Pangan Olahan; b. Subdirektorat Standardisasi Pangan Olahan Tertentu; c. Subdirektorat Standardisasi Keamanan Pangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
