Pasal 229
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIK
Subdirektorat Pengawasan Sarana Kosmetik mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi kosmetik.
Pasal 230 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Pengawasan Sarana Kosmetik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang inspeksi dan penilaian sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi kosmetik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang inspeksi dan penilaian sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi kosmetik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inspeksi dan penilaian sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi kosmetik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inspeksi dan penilaian sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi kosmetik; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang inspeksi dan penilaian sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi kosmetik.
