PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 231
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIK
Subdirektorat Pengawasan Sarana Kosmetik terdiri atas: a. Seksi Inspeksi Sarana Produksi dan Distribusi Kosmetik; dan
b. Seksi Penilaian Sarana Produksi dan Distribusi Kosmetik.
