PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 228
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIK
Direktorat Pengawasan Kosmetik terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawasan Sarana Kosmetik; b. Subdirektorat Pengawasan Informasi dan Promosi Kosmetik; c. Subdirektorat Pengawasan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
