Pasal 227
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Direktorat Pengawasan Kosmetik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, informasi, promosi, keamanan, dan mutu kosmetik; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, informasi, promosi, keamanan, dan mutu kosmetik; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, informasi, promosi, keamanan, dan mutu kosmetik; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, informasi, promosi, keamanan, dan mutu kosmetik; e. pelaksanaan inspeksi dan penilaian sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi kosmetik; f. pengambilan contoh (sampling) di sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi kosmetik; g. pelaksanaan pengawasan informasi dan promosi kosmetik; h. pelaksanaan surveilan kosmetik; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, informasi, promosi, keamanan, dan mutu kosmetik; dan j. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
