PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 141
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
Subdirektorat Pengawasan Produksi Produk Biologi dan Sarana Khusus terdiri atas: a. Seksi Penilaian Sarana Produksi Produk Biologi dan Sarana Khusus; b. Seksi Inspeksi Sarana Produksi Produk Biologi dan Sarana Khusus; dan c. Seksi Tata Operasional.
