Pasal 140
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Subdirektorat Pengawasan Produksi Produk Biologi dan Sarana Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang penilaian dan inspeksi sarana/fasilitas produksi produk biologi dan sarana/fasilitas khusus; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan inspeksi sarana/fasilitas produksi produk biologi dan sarana/fasilitas khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian dan inspeksi sarana/fasilitas produksi produk biologi dan sarana/fasilitas khusus; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian dan inspeksi sarana/fasilitas produksi produk biologi dan sarana/fasilitas khusus; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan inspeksi sarana/fasilitas produksi produk biologi dan sarana/fasilitas khusus; dan
f. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
