Pasal 142
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
(1) Seksi Penilaian Sarana Produksi Produk Biologi dan Sarana Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penilaian sarana/fasilitas produksi produk biologi dan sarana/fasilitas khusus. (2) Seksi Inspeksi Sarana Produksi Produk Biologi dan Sarana Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan inspeksi sarana/fasilitas produksi produk biologi dan sarana/fasilitas khusus. (3) Seksi Tata Operasional mempunyai tugas melakukan urusan tata operasional pengawasan produksi obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor.
