PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN...
Pasal 32
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan yang dikemas eceran untuk diperdagangkan di wilayah INDONESIA wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal. (2) Sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pangan Olahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. (4) Pemuatan keterangan halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
