Pasal 37
(1) Keterangan tentang asal usul bahan Pangan tertentu meliputi: a. asal bahan Pangan tertentu yang bersumber dari hewan atau tanaman; dan b. Pangan yang diproduksi melalui proses khusus. (2) Keterangan tentang asal usul bahan Pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dimuat pada daftar bahan berupa nama bahan diikuti dengan asal bahan.
(3) Dalam hal keterangan asal usul bahan Pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari hewan wajib disertai dengan pencantuman jenis hewan diikuti dengan asal bahan. (4) Dalam hal keterangan asal usul bahan Pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tanaman dapat disertai dengan pencantuman jenis tanaman. (5) Asal usul bahan Pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bahan yang bersumber atau mengandung atau berasal dari hewan atau tanaman, baik dalam bentuk tunggal atau campuran atau produk olahan atau produk turunannya yang terkait dengan status kehalalan produk. (6) Pangan yang diproduksi melalui proses khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Pangan Produk Rekayasa Genetik atau Pangan Iradiasi.
Pasal 44 dihapus.
Ketentuan ayat (3) Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
