PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Pasal 6
BAB 3 — KLAIM PADA LABEL PANGAN OLAHAN
(1) Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim pada Label harus memenuhi persyaratan asupan per saji tidak lebih dari: a. 18 g lemak total; b. 4 g lemak jenuh;
c. 60 mg kolesterol; dan d. 300 mg natrium. (2) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk persyaratan Klaim yang ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
