PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Pasal 7
BAB 3 — KLAIM PADA LABEL PANGAN OLAHAN
(1) Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim wajib mencantumkan Informasi Nilai Gizi. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pangan Olahan dapat mencantumkan informasi: a. peruntukan; b. petunjuk cara penyiapan dan penggunaan, khusus untuk Pangan Olahan yang perlu petunjuk cara penyiapan dan penggunaan; dan/atau c. keterangan lain yang perlu dicantumkan, seperti peringatan tentang konsumsi maksimum atau kelompok orang yang perlu menghindari pangan tersebut.
