PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Pasal 5
BAB 3 — KLAIM PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan memperhatikan: a. jenis, jumlah dan fungsi Zat Gizi atau Komponen Pangan; b. jumlah pangan yang wajar dikonsumsi sehari; c. pola konsumsi gizi seimbang; d. keadaan kesehatan masyarakat secara umum; dan e. kelayakan pangan sebagai pembawa Zat Gizi atau Komponen Pangan.
