PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Pasal 25
BAB 4 — PENGAJUAN KOMPONEN DAN/ATAU KLAIM BARU
(1) Keputusan Kepala Badan ditetapkan dengan mempertimbangkan rekomendasi penilai dan/atau Tim Ahli. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa: a. persetujuan; b. penolakan; atau c. tambahan data.
