PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Pasal 26
BAB 5 — KLAIM PADA IKLAN PANGAN OLAHAN
(1) Klaim pada Iklan Pangan Olahan harus sesuai dengan Label yang disetujui pada saat pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Izin Edar. (2) Iklan Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim Penurunan Risiko Penyakit harus memuat informasi yang memadai tentang produk, peruntukkan, petunjuk dan peringatan dalam penggunaannya. (3) Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim Penurunan Risiko Penyakit dapat diiklankan setelah dilakukan penilaian Iklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
