PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Pasal 24
BAB 4 — PENGAJUAN KOMPONEN DAN/ATAU KLAIM BARU
(1) Pangan Olahan yang menggunakan Probiotik dengan atau tanpa pencantuman Klaim, harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23, juga harus memenuhi ketentuan Pedoman Pengkajian Penggunaan Probiotik dalam Pangan Olahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
