PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Pasal 23
BAB 4 — PENGAJUAN KOMPONEN DAN/ATAU KLAIM BARU
(1) Pengkajian dokumen permohonan dilakukan oleh penilai.
(2) Jika dipandang perlu, dalam proses pengkajian dapat melibatkan Tim Ahli dan/atau pihak lain yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang relevan. (3) Kajian terhadap berbagai informasi harus mempertimbangkan kompetensi pihak yang melakukan penelitian, kualitas penelitian dan publikasi ilmiah yang digunakan sebagai referensi, waktu penelitian, dan media publikasi yang mendukung. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Prosedur Pengkajian Komponen Pangan dan/atau Klaim sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
