PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Pasal 22
BAB 4 — PENGAJUAN KOMPONEN DAN/ATAU KLAIM BARU
(1) Penilai memeriksa kelengkapan dokumen sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang diajukan Pemohon. (2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen tidak lengkap, kelengkapan dokumen dikembalikan kepada Pemohon.
