PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Pasal 21
BAB 4 — PENGAJUAN KOMPONEN DAN/ATAU KLAIM BARU
(1) Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan c.q. Direktur Standardisasi Produk Pangan dengan menggunakan format Formulir A dan Formulir B dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Pemohon bertanggung jawab terhadap: a. kelengkapan dokumen; b. kebenaran informasi yang tercantum dalam dokumen; dan c. kesesuaian dan keabsahan dokumen. (3) Prosedur permohonan pengkajian Komponen Pangan dan/atau Klaim tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
