PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Pasal 20
BAB 4 — PENGAJUAN KOMPONEN DAN/ATAU KLAIM BARU
Komponen dan/atau Klaim yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 19 harus: a. mendukung kebijakan gizi dan/atau kesehatan nasional; b. tidak dihubungkan dengan pengobatan dan pencegahan penyakit; c. tidak mendorong pola konsumsi yang salah; d. berdasarkan diet total, khusus untuk Klaim Kesehatan (Klaim Penurunan Risiko Penyakit); dan e. benar dan tidak menyesatkan.
Bagian Pertama Pengajuan Permohonan
