PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Pasal 19
BAB 3 — KLAIM PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Komponen dan/atau Klaim, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini, hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan cq. Direktur Standardisasi Produk Pangan.
