Pasal 11
BAB 3 — KLAIM PADA LABEL PANGAN OLAHAN
(1) Klaim Perbandingan Zat Gizi yang diizinkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Klaim Perbandingan Zat Gizi hanya dapat digunakan untuk Pangan Olahan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pangan Olahan yang dibandingkan adalah Pangan Olahan sejenis; b. Pangan Olahan sejenis sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan varian Pangan Olahan sejenis dari produsen yang sama dan telah beredar;
c. perbedaan kandungan dinyatakan dalam persentase, pecahan, atau dalam angka mutlak; d. perbedaan relatif kandungan Zat Gizi yang dibandingkan paling sedikit 10% ALG (lebih tinggi atau lebih rendah) untuk Zat Gizi mikro, kecuali natrium, sedangkan untuk energi dan Zat Gizi lain (termasuk natrium) paling sedikit 25% (lebih tinggi atau lebih rendah); dan e. perbedaan mutlak paling sedikit memenuhi persyaratan “rendah” atau “sumber” sebagaimana ditetapkan dalam Klaim Kandungan Zat Gizi.
