PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Pasal 10
BAB 3 — KLAIM PADA LABEL PANGAN OLAHAN
(1) Klaim Kandungan Zat Gizi yang diizinkan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Klaim ”rendah ... (nama Komponen Pangan)” atau ”bebas (nama Komponen Pangan)” hanya dapat digunakan pada Pangan Olahan yang telah mengalami proses tertentu sehingga kandungan Komponen Pangan tersebut menjadi rendah atau bebas dan harus sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini. (3) Pangan Olahan yang secara alami tidak mengandung komponen tertentu, dilarang memuat Klaim kandungan bebas yang terkait dengan komponen tersebut kecuali ditetapkan dalam ketentuan lain.
