PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Pasal 9
BAB 3 — KLAIM PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Pernyataan yang bukan merupakan Klaim Gizi meliputi: a. pencantuman bahan dan/atau Komponen Pangan dalam daftar bahan; b. pencantuman Zat Gizi yang diwajibkan sebagai bagian dari pelabelan; dan/atau c. pernyataan kuantitatif atau kualitatif mengenai Zat Gizi atau bahan tertentu pada Label jika dipersyaratkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
