PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI
(1) Klasifikasi UPT BPOM terdiri atas: a. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai Besar POM; b. Balai Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai POM; dan c. Loka Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Loka POM. (2) Balai POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi berdasarkan 2 (dua) Tipologi terdiri atas: a. Balai POM Tipe A; dan b. Balai POM Tipe B. (3) Klasifikasi UPT BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
