PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Besar POM terdiri atas: a. Kepala; b. Bidang Pengujian; c. Bidang Pemeriksaan; d. Bidang Penindakan; e. Bidang Informasi dan Komunikasi;
f. Bagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi Balai Besar POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
