Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UPT BPOM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan Obat dan Makanan; b. pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan; c. pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian; d. pelaksanaan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan; e. pelaksanaan pengambilan contoh (sampling) Obat dan Makanan; f. pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan; g. pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; h. pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
i. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
