PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENARIKAN
Dalam hal ditemukan Kosmetika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Petugas dapat melakukan pengamanan untuk tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
