PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENARIKAN
(1) Penarikan Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 wajib dilaporkan kepada Kepala Badan. (2) Format Laporan Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
