PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENARIKAN
Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan terhadap: a. keseluruhan batch yang diedarkan untuk Kosmetika:
- mengandung bahan dilarang; dan/atau
- mencantumkan Penandaan yang tidak objektif, menyesatkan dan/atau berisi informasi seolah-olah sebagai obat; b. 1 (satu) batch sebelum, batch yang tidak memenuhi syarat, dan 1 (satu) batch sesudahnya untuk Kosmetika
yang tidak memenuhi persyaratan cemaran mikroba patogen; dan/atau c. batch yang tidak memenuhi syarat untuk Kosmetika:
- yang melebihi batas cemaran mikroba Angka Lempeng Total (ALT) atau Angka Kapang Khamir (AKK);
- mengandung bahan melebihi batas kadar yang diizinkan; dan/atau
- kedaluwarsa.
