Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENARIKAN
(1) Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Pemilik Nomor Notifikasi atas: a. perintah Kepala Badan; atau b. prakarsa Pemilik Nomor Notifikasi. (2) Pelaksanaan Penarikan oleh Pemilik Nomor Notifikasi atas perintah Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan: a. temuan hasil inspeksi di sarana produksi, importir/usaha perorangan atau badan usaha yang melakukan kontrak produksi, dan/atau distribusi; b. hasil sampling dan pengujian; c. hasil evaluasi Penandaan; d. hasil penerimaan Post Market Alert System (PMAS); e. hasil audit Dokumen Informasi Produk (DIP); f. tindak lanjut hasil evaluasi terhadap keluhan/pengaduan masyarakat; dan/atau g. hasil monitoring efek samping Kosmetika. (3) Pelaksanaan Penarikan oleh Pemilik Nomor Notifikasi atas prakarsa Pemilik Nomor Notifikasi dilakukan berdasarkan hasil pemantauan contoh pertinggal dan/atau audit internal.
