PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA
(1) Kosmetika yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan Penarikan. (2) Kriteria Kosmetika yang wajib dilakukan Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. mengandung bahan dilarang; b. tidak memenuhi persyaratan cemaran mikroba; c. tidak memenuhi persyaratan cemaran logam berat; d. mengandung bahan melebihi batas kadar yang diizinkan; e. kedaluwarsa; dan/atau f. mencantumkan Penandaan yang tidak objektif, menyesatkan dan/atau berisi informasi seolah-olah sebagai obat. (3) Dalam hal Kosmetika melebihi batas cemaran logam berat yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c maka dikategorikan sebagai Kosmetika yang mengandung bahan dilarang.
