PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kosmetika yang diedarkan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan Penandaan.
