Pasal 8
BAB 4 — PEMUSNAHAN
(1) Kosmetika yang telah ditarik dari peredaran oleh Pemilik Nomor Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 wajib dilakukan Pemusnahan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Kosmetika; dan/atau b. Penandaan
(3) Dalam hal pelepasan Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berakibat merusak isi maka Pemusnahan dilakukan berikut dengan isi Kosmetika. (4) Kosmetika yang telah dimusnahkan Penandaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan penandaan kembali dengan mengacu kepada pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). (5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan: a. tidak mencemari lingkungan; b. tidak membahayakan kesehatan masyarakat sekitar; dan c. disaksikan oleh Petugas. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c untuk Pemusnahan terhadap Kosmetika yang telah ditarik dari peredaran atas prakarsa Pemilik Nomor Notifikasi.
