Pasal 19
BAB 7 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan dan ditandatangani oleh Ketua atau Sekretaris Majelis Kode Etik. (2) Jika Pegawai tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemanggilan kedua dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal yang seharusnya bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama. (3) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi pemanggilan kedua tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa pemeriksaan. (4) Majelis Kode Etik merekomendasikan agar Pegawai yang melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi moral dan/atau tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
