PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 18
BAB 7 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik didasarkan pada pengaduan, temuan dan/atau laporan. (2) Setiap pengaduan, temuan dan/atau laporan dari masyarakat atau Pegawai terhadap Pelanggaran Kode Etik diperiksa oleh Majelis Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima. (3) Pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik dilakukan secara tertutup hanya diketahui dan dihadiri oleh Pegawai yang diperiksa dan Majelis Kode Etik. (4) Apabila diperlukan, Majelis Kode Etik dapat memanggil orang lain untuk dimintai keterangan guna kepentingan pemeriksaan.
