PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 17
BAB 7 — MAJELIS KODE ETIK
Majelis Kode Etik mempunyai tugas: a. melakukan persidangan dan MENETAPKAN jenis pelanggaran Kode Etik setelah mempertimbangkan saksi, alat bukti lainnya dan keterangan yang bersangkutan dalam sidang Majelis Kode Etik; b. membuat rekomendasi pemberian sanksi dan tindakan administratif kepada Pejabat yang berwenang; dan c. menyampaikan keputusan sidang Majelis Kode Etik kepada Pejabat yang berwenang.
