Pasal 20
BAB 7 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik. (2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat. (4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (5) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Ketua Majelis Kode Etik wajib mengambil keputusan. (6) Majelis Kode Etik harus membuat keputusan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pembentukan Majelis Kode Etik. (7) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
