PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 33
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf q, merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh seseorang yang berisi pernyataan dirinya atau menerangkan orang lain bahwa orang tersebut pernah atau tidak pernah melakukan sesuatu. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang.
