PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 34
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Notula/risalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf r, merupakan Naskah Dinas yang memuat ringkasan catatan jalannya kegiatan rapat, sidang, dan pembahasan mulai dari acara pembukaan sampai dengan penutupan. (2) Notula/risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai notulis dan diketahui oleh pimpinan rapat/sidang/pembahasan.
