PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2013 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai yang menerima atau menolak gratifikasi yang diketahuinya atau patut diduganya termasuk jenis gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, wajib melaporkan kepada Inspektorat melalui Pimpinan Unit Kerja. (2) Pegawai yang menerima dan/atau memberikan gratifikasi yang diketahuinya atau patut diduga termasuk jenis gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja.
