Pasal 8
BAB 3 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh pegawai paling lambat 5 (lima) hari kerja www.djpp.kemenkumham.go.id
terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima dan/atau diberikan. (2) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat data sebagai berikut: a. identitas penerima gratifikasi, terdiri atas nama lengkap, nomor pegawai, jabatan dan unit kerja, alamat email serta nomor telepon; b. jenis praktik gratifikasi yang telah dilakukan yaitu penerimaan/penolakan dan/atau pemberian gratifikasi; c. bentuk gratifikasi yaitu spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, pulpen, dan sebagainya; d. waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi diterima atau diserahkannya gratifikasi; e. nama pihak/lembaga/instansi pemberi/penerima gratifikasi; f. nilai/taksiran nilai materil dari gratifikasi; dan g. dokumen kelengkapan pendukung lainnya.
