Pasal 6
BAB 3 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Gratifikasi terdiri atas: a. gratifikasi yang dapat dianggap suap; b. gratifikasi dalam kedinasan; atau c. gratifikasi bukan suap dan kedinasan. (2) Gratifikasi dalam kedinasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, antara lain: a. biaya perjalanan dinas, honorarium, dan fasilitas dalam rangka pelaksanaan tugas yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan yang bersumber dari anggaran dan sesuai dengan standar biaya yang berlaku; b. hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang sesuai dengan kepatutan dan kewajaran; dan c. biaya perjalanan dinas, honorarium, fasilitas, seminar kits, sertifikat, plakat/cinderamata yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan seminar dan sejenisnya, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Gratifikasi bukan suap dan kedinasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c. meliputi: a. hadiah langsung/rabat/diskon, voucher, point rewards, yang berlaku secara umum dan tidak terkait kedinasan; b. benda gratifikasi yang diperoleh dari prestasi akademis dan non akademis yang berlaku secara umum dan tidak terkait kedinasan; c. benda gratifikasi yang diperoleh dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait kedinasan; d. benda gratifikasi yang diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pegawai, tidak melanggar konflik kepentingan dan aturan perilaku; e. benda gratifikasi yang diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam keturunan garis lurus dua derajat atau dalam garis keturunan samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; f. benda gratifikasi yang diperoleh dari hubungan semenda dalam keturunan garis lurus dua derajat atau dalam garis keturunan samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; g. benda gratifikasi yang diperoleh dari pihak lain terkait dengan perayaan, musibah atau bencana dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
